1.
Jual Beli
a. Pengertian
Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain
dengan cara tertentu (akad).
b. Hukum
Hukum jual beli adalah halal, dan hukum riba adalah haram.
c.
Dasar Hukum
Dasar hukum jual beli adalah QS. Al – Baqarah : 2, 198, 275
dan QS. An – Nisa’ : 29.
d. Rukun
1)
Penjual dan pembeli
2)
Uang dan benda yang dibeli
3)
Lafaz (kalimat ijab dan qabul)
e. Syarat
1)
Penjual dan pembeli, syaratnya :
·
Berakal
·
Dengan kehendaknya sendiri (bukan dipaksa)
·
Keadaannya tidak mubazir (pemboros) karena harta orang
yang mubazir itu ditangan walinya
·
Baligh (berumur 15 tahun ke atas / dewasa)
2)
Uang dan benda yang dibeli, syaratnya :
·
Suci
·
Ada manfaatnya
·
Keadaan barang itu dapat diserahkan
·
Keadaan barang kepunyaan yang menjual, kepunyaan yang
diwakilkan, atau yang menguasakan
·
Barang itu diketahui oleh si penjual dan pembeli,
dengan terang zat, bentuk, kadar (ukuran), dan sifat – sifatnya sehingga tidak
akan terjadi antara keduanya kecoh - mengecoh
3)
Lafaz (kalimat ijab dan qabul), syaratnya :
·
Keadaan ijab dan qabul berhubungan
·
Hendaklah mufakat (sama) makna keduanya walaupun lafaz
keduanya berlainan
·
Keadaan keduanya tidak disangkutkan dengan urusan yang
lain
·
Tidak berwaktu, sebab jual beli berwaktu seperti
sebulan atau setahun, tidak sah
*NB :
Apabila rukun atau syaratnya kurang, jual – beli tidak dianggap sah.
f.
Jual – Beli
Terlarang
Jual beli yang terlarang dan tidak
sah (batil) yaitu jual beli yang salah satu atau seluruh rukunnya tidak
terpenuhi atau jual beli itu pada dasar dan sifatnya tidak disyariatkan
(disesuaikan dengan ajaran Islam).
1)
Membeli barang dengan harga yang lebih mahal dari
harga pasar sedangkan dia tidak ingin barang itu, tetapi semata – mata supaya
orang lain tidak membeli barang itu.
2)
Membeli barang yang sudah dibeli orang lain yang masih
dalam masa khiyar
3)
Menghambat orang – orang dari desa di luar kota, dan
membeli barangnya sebelum mereka sampai ke pasar, dan sewaktu mereka belum
mengetahui harga pasar.
4)
Membeli barang untuk ditahan agar dapat dijual dengan
harga yang lebih mahal sedangkan masyarakat umum berhajat pada barang itu;
sebab dilarang karena merusak ketenteraman umum.
5)
Menjual suatu barang yang berguna untuk menjadi alat
maksiat bagi yang membelinya.
6)
Jual – beli mengecoh berarti bahwa dalam urusan jual –
beli itu ada kecohan, baik dari pihak pembeli maupun dari penjual, dalam
keadaan barang atau ukurannya.
7)
Jual beli sesuatu yang termasuk najis, seperti bangkai dan daging babi.
8)
Jual beli air mani hewan ternak.
9)
Jual beli hewan yang masih berada dalam perut induknya (belum lahir).
10) Jual beli yang mengandung unsur
kecurangan dan penipuan.
g. Hikmah
·
Penjual dan pembeli dapat memenuhi kebutuhannya atas
dasar kerelaan atau suka sama suka.
·
Masing – masing pihak merasa puas, penjual melepas
barang dengan ikhlas dan menerima uang, sedangkan pembeli menerima barang dan memberikan
uang.
·
Dapat menjauhkan diri dari memekan atau memiliki
barang yang haram.
·
Penjual dan pembeli mendapat rahmat dari Allah SWT.
·
Menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan.
2.
Khiyar
a. Pengertian
Khiyar artinya boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual
– beli atau mengurungkan (ditarik kembali, tidak jadi jual – beli)
b. Hukum
Hukum khiyar adalah boleh.
c.
Dasar Hukum
Dasar hukum khiyar adalah HR.
Muslim
d. Macam – macam
1)
Khiyar Majlis, artinya si pembeli dan si penjual boleh
memilih antara dua perkara tadi selama keduanya masih tetap di tempat jual –
beli.
2)
Khiyar Syarat, artinya khiyar itu dijadikan syarat
sewaktu akad oleh keduanya atau oleh salah seorang.
3)
Khiyar ‘aibi (cacat), artinya si pembeli boleh
mengembalikan barang yang dibelinya, apabila terdapat pada barang yang dibeli
itu suatu cacat yang mengurangi yang dimaksud pada barang itu, atau mengurangi
harganya, sedangkan biasanya barang yang seperti itu baik, dan sewaktu akad
cacatnya itu sudah ada, tetapi si pembeli tidak tahu, atau terjadi sesudah
akad, yaitu sebelum diterimanya.
e. Hikmah
·
Menjadikan seseorang ekstra hati – hati di dalam
melakukan akad jual – beli.
·
Terciptanya prinsip jual beli yang baik yaitu suka
sama suka diantara kedua belah pihak.
·
Dapat mencegah tindakan semena – mena oleh penjual
terhadap pembeli.
·
Menghindarkan unsur – unsur penipuan dari kedua belah
pihak yang bertransaksi.
·
Menghindarkan dari rasa permusuhan dan menjalin rasa
persaudaraan dan kebersamaan.
3.
Musaqoh
a. Pengertian
Musaaqat adalah menyerahkan
sejumlah pohon tertentu kepada orang yang sanggup memeliharanya dengan syarat
ia akan mendapat bagian tertentu dari hasilnya, misalnya separuh atau
semisalnya.
b. Hukum
Hukum bagi musaqoh adalah
diperbolehkan oleh agama karena banyak yang berhajat kepadanya.
c.
Dasar Hukum
Dasar hukum musaqoh adalah HR. Muslim
d. Rukun
1)
Baik yang punya kebun maupun tukang kebun (yang
mengerjakan), keduanya hendaklah orang yang sama berhak bertasharruf
(membelanjakan) harta keduanya.
2)
Kebun adalah semua pohon yang berbuah, boleh
diparuhkan, demikian juga hasil pertahun (palawija) pun boleh.
3)
Pekerjaan
4)
Buah
e. Syarat
·
Ahli dalam akad
·
Menjelaskan bagian penggarap
·
Membebaskan pemilik dari pohon
·
Hasil dari pohon dibagi dua antara pihak – pihak yang melangsungkan akad sampai batas akhir,
yakni menyeluruh sampai akhir.
f.
Hikmah
·
Mewujudkan persaudaraan dan tolong menolong.
·
Mengurangi dan menghilangkan pengangguran.
·
Memelihara dan meningkatkan kesuburan tanah pertanian.
·
Usaha pencegahan terhadap lahan kritis.
·
Melestarikan keindahan alam.
4.
Muzara’ah
a. Pengertian
Muzara’ah adalah paroan sawah atau ladang, seperdua,
sepertiga, atau lebih atau kurang, sedangkan benihnya dari petani (yang
bekerja).
b. Hukum
Hukum asal muzarah dan mukhabarah
adalah mubah. Namun bila dikhawatirkan ada kecurangan dari salah satu pihak ,
maka sebaiknya tidak dilaksanakan.
c.
Dasar Hukum
Dasar hukum muzara’ah adalah HR.
Bukhari, HR. Muslim
d. Landasan Hukum
Landasan hukum tentang muzara’ah
terdapat dalam beberapa hadits dan ijma.
5.
Mukhabarah
a. Pengertian
Mukhabarah adalah paroan sawah atau ladang, seperdua,
sepertiga, atau lebih atau kurang, sedangkan benihnya dari yang punya tanah.
b. Hukum
Hukum asal muzarah dan mukhabarah
adalah mubah. Namun bila dikhawatirkan ada kecurangan dari salah satu pihak ,
maka sebaiknya tidak dilaksanakan.
c.
Dasar Hukum
Dasar hukum mukhabarah adalah HR.
Bukhari, HR. Muslim
d. Zakat
Zakat diwajibkan atas yang punya
tanah, karena hakikatnya dialah yang bertanam, petani hanya mengambil upah
bekerja. Penghasilan yang didapat dari upah tidak wajib dibayar zakatnya.
e. Hikmah
·
Memberi pertolongan kepada penggarap untuk mempunyai
penghasilan.
·
Harta tidak hanya beredar diantara orang kaya saja.
·
Mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
6.
Syirkah
a. Pengertian
Syirkah berarti
perseroan/persekutuan, yaitu persekutuan antara 2 orang/lebih yang bersepakat
untuk bekerjasama dalam suatu usaha, yang keuntungan / hasilnya untuk mereka
bersama.
Menurut bahasa syirkah artinya :
persekutuan, kerjasama atau bersama-sama.
Menurut istilah syirkah adalah
suatu akad dalam bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dalam bidang
modal atau jasa, untuk mendapatkan keuntungan.
b. Hukum
Pada prinsipnya bahwa hukum
syirkah adalah mubah/boleh dan sah-sah saja. Namun apabila terjadi penyimpangan
oleh anggota syarikat, maka hal ini sudah tidak benar. Adapun mengenai syirkah
kerja menurut madzhab Syafi’i tidak sah dan tidak boleh.
c.
Dasar Hukum
Dasar hukum syirkah adalah QS.
Al-Ma’idah : 2
d. Syarat
·
Sigat/lafal
akad (ucapan perjanjian)
Dalam
sistem perekonomian modern lafal itu digantikan dalam akte notaris.
·
Anggota-anggota syariat
Balig,
berakal sehat, merdeka, dan dengan kehendaknya sendiri.
·
Pokok atau modal dan
pekerjaan
Pokok
– pokok perjanjian syaratnya :
J Modal pokok yang
dioperasikan harus jelas.
J Anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga harus jelas.
J Yang disyarikat kerjakan
(obyeknya) tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’at Islam.
e. Rukun
·
Sigat/lafal akad (ucapan perjanjian)
·
Anggota – anggota syariat
·
Pokok atau modal dan pekerjaan
·
Baligh ,berakal sehat dan merdeka
·
Modal yang dihasilkan hendaknya
jelas
·
Harus mencampur harta kedua
belah pihak
·
Untung dan rugi diatur dengan
perbandingan modal
f.
Macam –
macam
·
Syirkah
harta (syarikat ’inan)
yaitu akad dari 2 orang/lebih untuk bersyarikat/berkongsi
pada harta yang ditentukan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan.
·
Syirkah a’mal (serikat kerja
/ syirkah ‘abdan)
adalah gabungan 2 orang atau
lebih untuk bekerjasama dalam suatu jenis pekerjaan dengan ketentuan hasil
kerja dibagi ke seluruh anggota sesuai perjanjian.
·
Syirkah Muwafadah
Syirkah Muwafadah adalah
kontrak kerjasama dua orang atau lebih, dengan syarat kesamaan modal, kerja,
tanggung jawab, beban hutang dan kesamaan laba yang didapat.
·
Syirkah Wujuh (Syirkah
keahlian)
Syirkah wujuh adalah kontrak
antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi baik serta ahli dalam
bisnis.
g. Hikmah
·
Menjalin hubungan persaudaraan.
·
Memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan
seluruh anggota syarikat.
·
Menyelesaikan dengan baik pekerjaan besar yang tidak
dapat dikerjakan sendiri.
·
Melahirkan kemajuan iptek, ekonomi dan kebudayaan
serta hankam.
·
Dapat meningkatkan daya saing produksi, karena ada tambahan modal yang
besar.
·
Dapat meningkatkan hubungan kerja sama antar kelompok sosial dan
hubungan bilateral antar negara.
·
Dapat memberi kesempatan kepada pihak yang lemah ekonominya untuk
bekerjasama dengan pihak ekonomi yang lebih kuat
·
Dapat menampung tenaga kerja, sehingga akan dapat mengurangi
pengangguran.
7.
Ji’alah
a. Pengertian
Ji’alah ialah minta dikembalikan barang yang hilang
dengan bayaran yang ditentukan.
Ji’alah menurut bahasa: “Barang yang dijanjikan untuk
seseorang atas janji sesuatu yang akan dia kerjakan”.
Menurut Istilah syara’:
Tindakan penetapan orang yang sah pentasarrufannya tentang suatu ganti yang
telah diketahui jelas atas pekerjaan yang ditentukan.
b. Hukum
Hukum ji’alah adalah boleh.
c.
Dasar Hukum
Dasar hukum ji’alah adalah QS.
Yusuf : 72.
d. Rukun
1)
Lafaz
2)
Orang yang menjanjikan upahnya
3)
Pekerjaan (mencari barang yang hilang)
4)
Upah
e. Hikmah
·
Berlomba – lomba dalam kebaikan yaitu menolong orang
yang sangat memerlukan pertolongan manusia.
·
Dapat menemukan orang yang punya prestasi atau
loyalitas yang tinggi.
·
Menumbuhkan semangat dan percaya diri untuk melakukan
sesuatu.
8.
Murabahah
a. Pengertian
Murabahah adalah transaksi
penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang
disepakati oleh penjual dan pembeli.
b. Hukum
Hukum murabahah adalah boleh.
c.
Dasar Hukum
Dasar hukum murabahah adalah QS An
– Nisa’ : 29, QS. Al – Baqarah : 275, HR. Al – Baihaqi, Ibnu Majah dan Shahi
menurut Ibnu Hibban
9.
Mudarabah
a. Pengertian
Mudarabah atau qirad :
pemberian modal dari pemilik modal kepada seseorang yang akan memperdagangkan
modal dengan ketentuan bahwa untung-rugi ditanggung bersama sesuai dengan
perjanjian antara keduanya pada waktu akad.
Menurut bahasa, kata
mudharabah berasal dari adh-dharbu fil ardhi, yaitu melakukan perjalanan untuk
berniaga.
Mudharabah disebut juga
qiradh, berasal dari kata qardh yang berarti qath (sepotong), karena pemilik
modal mengambil sebagian dari hartanya untuk diperdagangkan dan ia berhak
mendapatkan sebagian dari keuntungannya.
Menurut istilah fiqh, kata
mudharabah adalah akad perjanjian antara kedua belah pihak, yang salah satu
dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan
keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati
(Fiqhus Sunnah III: 212).
b. Hukum
Hukum mudharabah adalah boleh.
c.
Dasar Hukum
Dasar hukum mudharabah adalah QS.
Al – Muzammil : 20.
d. Rukun
1)
Pemilik barang yang menyerahkan barang – barangnya.
2)
Orang yang bekerja, yaitu mengelola barang yang
diterima dari pemilik barang.
3)
Aqad mudharabah dilakukan oleh pemilik dengan
pengelola barang
4)
Mal, yaitu harta pokok atau modal
5)
‘Amal, yaitu pekerjaan pengelolaan harta sehingga
menghasilkan laba atau keuntungan.
6)
Keuntungan
e. Syarat
·
Muqrid (pemilik modal) dan muqtarid (yang menjalankan modal), sudah
balig, akal sehat, dan jujur.
·
Uang/ barang yang dijadikan modal hendaknya diketahui jumlahnya.
·
Jenis usaha dan tempat sebaiknya disepakati bersama.
·
Besarnya keuntungan bagi muqrid dan muqtarid, hendaknya sesuai dengan
kesepakatan pada akad.
·
Muqtarid hendaknya bersikap jujur dan tidak menggunakan modal tanpa
izin muqrid.
10.Salam
a. Pengertian
Salam adalah menjual sesuatu yang
tidak dilihat zatnya, hanya ditentukan dengan sifat, barang itu ada di dalam
pengakuan (tanggungan) si penjual.
Kata salam, huruf sin dan lam
diberi harakat fathah, adalah semakna dengan kata salaf. Sedangkan hakikat
salam menurut syar’i adalah jual beli barang secara ijon dengan menentukan
jenisnya ketika akad dan harganya dibayar di muka. (Fiqih Sunnah III: 171).
b. Hukum
Hukum salam adalah boleh
c.
Landasan
Hukum
Landasan hukum tentang jual beli
salam terdapat dalam Al – Qur’an, Sunnah, dan Ijma
d. Rukun
1)
Si penjual dan si pembeli
2)
Barang dan uang
3)
Sighat (lafaz akad)
e. Syarat
·
Uangnya hendaklah dibayar di majlis akad, berarti
pembayaran lebih dulu.
·
Barangnya menjadi utang atas si penjual
·
Barangnya dapat diberikan sewaktu janjinya sampai,
berarti pada waktunya yang dijanjikan barang itu biasanya telah ada, sebab itu
mensalam buah – buahan yang ditentukan waktunya bukan pada musimnya, tidak sah.
·
Barang itu hendaklah jelas ukurannya, baik takaran,
timbangan, ukuran atau bilangan, menurut kebiasaan cara menjual barang semacam
itu.
·
Diketahui dan disebutkan sifat – sifat barangnya, yang
berarti dengan sifat itu dapat berbeda harga dan kemauan orang pada barang itu.
·
Disebutkan tempat menerimanya kalau tempat akad tidak
layak buat menerima barang itu. Akad salam mesti terus berarti tidak ada khiyar
syarat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar