Kamis, 16 Mei 2013

Mawaris / Warisan


A.    HUKUM WARIS
1.      Pengertian Ilmu Mawaris
*        Mawaris adalah bentuk jamak dari kata “Mirats” yang artinya “harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia” .
*        Menurut istilah, mawaris adalah “ilmu untuk mengetahui orang – orang yang berhak menerima warisan, orang – orang yang tidak berhak menerimanya, bagian masing – masing ahli waris dan cara pembagiannya.”

2.      Hukum Mempelajari Ilmu Mawaris
*        Menurut hadits Nabi saw. Hukum mempelajari ilmu mawaris adalah wajib.
*        Pengertian wajib disini adalah wajib kifayah. Maksudnya jika di suatu tempat tertentu ada yang mempelajarinya, maka sudah terpenuhi tuntutan rasul. Tapi jika tidak ada yang mempelajarinya, maka semua orang berdosa.

3.      Tujuan Ilmu Mawaris
*        Secara umum tujuan mempelajari ilmu mawaris adalah agar dapat melaksanakan pembagian harta warisan kepada ahli waris yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syari’at Islam.

4.      Kedudukan Ilmu Mawaris
*        Ilmu mawaris adalah ilmu yang sangat penting dalam Islam, karena dengan ilmu mawaris harta peninggalan seseorang dapat disalurkan kepada yang berhak, sekaligus dapat mencegah kemungkinan adanya perselisihan karena memperebutkan bagian dari harta peninggalan tersebut.

5.      Sumber Hukum Ilmu Mawaris
*      Al – Qur’an
         Ketentuan – ketentuan tentang ilmu mawaris, khususnya yang berkaitan dengan pembagian harta warisan, pokok – pokoknya telah ditentukan oleh Al – Qur’an.
*      Al – Hadis
         Sesuai dengan kedudukannya, Al – Hadis memberikan dorongan dan motivasi mengenai pelaksanaan mawaris.
*        Ijma’ dan Ijtihad
         Ijma’ dan Ijtihad para ulama banyak berperan dalam menyelesaikan masalah – masalah yang berkaitan dengan mawaris terutama menyangkut masalah teknisnya.

6.      Ayat – Ayat Mawaris
*        Ayat – ayat Al – Qur’an yang berkaitan dengan mawaris adalah QS. An – Nisa’ / 4 : 7 – 14 dan 176.
*        Ayat – ayat Al – Qur’an yang berkaitan dengan ketentuan pembagian warisan adalah QS. An – Nisa’ / 4 : 7, 11, 12, dan 176.

7.      Hikmah Mempelajari Ilmu Mawaris
*        Dapat memahami hukum – hukum Allah yang berkaitan dengan pembagian harta peninggalan.
*        Terhindar dari adanya kelangkaan orang yang faham dalam pembagian harta warisan di suatu tempat.
*        Dapat dilaksanakannya pembagian harta warisan dengan benar.
*        Terhindar dari adanya perselisihan di antara manusia dalam hal pembagian harta warisan karena ketidaktahuan dalam pembagian harta warisan.

B.     SEBAB – SEBAB DAN HALANGAN WARIS – MEWARISI
1.      Sebab – Sebab Waris – Mewarisi
*             Karena hubungan keluarga (nasab)
Hubungan keluarga dalam hal ini biasa disebut dengan nasab hakiki, yakni hubungan darah atau keturunan atau kerabat, baik leluhur si mayit (ushul), keturunan (furu’) atau kerabat menyamping (hawasyi), yang tidak memandang laki – laki maupun perempuan, orang tua ataupun anak – anak, lemah maupun kuat. Semuanya menerima warisan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana ditegaskan dalam QS. An – Nisa’ / 4 : 7.
Dilihat  dari penerimaannya , hubungan kekerabatan ini dapat dibagi :
  Ashabul furudh nasabiyah
         Yaitu orang – orang yang karena hubungan darah berhak mendapat bagian tertentu.
  Ashabah nasabiyah
         Yaitu orang – orang yang karena hubungan darah berhak menerima bagian sisa dari ashabul furudh. Jika ashabul furudh tidak ada, maka mereka dapat menerima seluruh harta warisan, tetapi jika harta warisan habis dibagi, maka tidak mendapat apa – apa.
  Dzawil arham
         Yaitu kerabat yang agak jauh nasabnya. Golongan ini tidak termasuk ahli waris yang mendapat bagian tertentu, tapi mereka mendapat warisan jika ahli waris yang dekat tidak ada.

*           Karena hubungan perkawinan yang sah (mushaharah)
             Perkawinan yang sah menurut syari’at Islam menyebabkan adanya saling mewarisi antara suami istri, selama hubungan perkawinan tersebut masih utuh. Jika statusnya sudah cerai, maka gugurlah saling mewarisi di antara keduanya, kecuali masa iddah pada talak raj’i
*           Karena hubungan wala’
             Wala’ adalah hubungan kekeluargaan yang timbul karena memerdekakan hamba sahaya. Para ahli fiqih sering menyebutnya dengan nasab hukmi. Orang yang memerdekakan memperoleh hak wala’ yakni berhak menjadi ahli waris dari budak tersebut.
*           Karena hubungan agama
                 Jika orang Islam meninggal dunia dan tidak mempunyai ahli waris, baik karena hubungan kerabat, pernikahan maupun wala’, maka harta peninggalannya diserahkan ke baitul mal untuk kepentingan kaum muslimin.

2.      Halangan Waris – Mewarisi dan Dasar Hukumnya
*           Hamba sahaya
                 Hamba sahaya tidak mendapatkan warisan, baik dari tuannya maupun dari orang tua kandungnya. Kecuali hamba tersebut sudah merdeka, ia mendapat warisan sebagaimana orang merdeka lainnya tapi ia tidak mendapat warisan dari orang yang memerdekakannya.
*           Pembunuh
                 Orang yang membunuh keluarganya tidak mempunyai hak menerima warisan dari orang yang dibunuh. Artinya hak menerima warisan menjadi gugur karena membunuh.
*           Murtad
                 Murtad artinya keluar dari agama Islam . Orang yang murtad gugur  hak mewarisinya, baik itu dari atas, bawah maupun dari samping. Demikian pula sebaliknya, ia tidak dapat mewariskan hartanya kepada keluarganya yang muslim.
*           Berlainan Agama
                 Antara orang Islam dengan orang non Islam (kafir) tidak ada hak saling mewarisi, meskipun ada hubungan kerabat yang sangat dekat. Kedudukannya sama dengan orang murtad.

3.      Ahli Waris dan Furudh Al – Muqaddarah
*           Ahli Waris
Ahli waris adalah orang – orang yang bisa memperoleh warisan dari seseorang yang meninggal dunia. Ahli waris dapat dilihat dari 2 segi, yaitu dari jenis kelamin yang terdiri dari laki – laki dan perempuan, dan dari segi haknya atas warisan yang terdiri dari dzawil furudh dan ashabah.

Ahli waris laki – laki, terdiri dari :
   Bapak
   Kakek (ayahnya bapak) dan seterusnya ke atas dari garis laki – laki
   Anak laki – laki
   Cucu laki – laki (anak laki – laki dari anak laki – laki) dan seterusnya ke bawah dari garis laki – laki
   Saudara laki – laki kandung
   Saudara laki – laki seayah
   Saudara laki – laki seibu
   Anak laki – laki dari saudara laki – laki sekandung
   Anak laki – laki dari saudara laki – laki seayah
   Paman sekandung (saudara laki – laki bapak sekandung)
   Paman sebapak (saudara laki – laki seayah)
   Anak laki – laki paman sekandung
   Anak laki – laki paman seayah
   Suami
   Laki – laki yang memerdekakan budak

Ahli waris perempuan, terdiri dari :
   Ibu
   Nenek dari pihak ibu terus ke atas
   Nenek dari pihak bapak (tidak terus ke atas)
   Anak perempuan
   Cucu perempuan dari anak laki – laki, dan seterusnya ke bawah dari garis laki – laki
   Saudara perempuan sekandung
   Saudara perempuan seayah
   Saudara perempuan seibu
   Istri
   Perempuan yang memerdekakan hamba sahaya
           
Bila semua ahli waris baik yang laki – laki maupun perempuan masih ada (hidup) semua, maka yang mewarisi adalah :
   Anak laki – laki
   Anak perempuan
   Ayah
   Ibu
   Suami / Istri
*           Furudh Muqaddarah
             Furudh artinya bagian dan muqaddarah artinya ditentukan. Jadi, furudh muqaddarah artinya ahli waris yang bagian – bagian besarnya telah ditentukan di dalam Al – Qur’an. Furudh muqaddarah ada enam :
          -  2/3 (dua pertiga)
          -  ½ (setengah)
          -  1/3 (sepertiga)
          -  ¼ (seperempat)
          - 1/6 (seperenam)
          - 1/8 (seperdelapan)
            
          Masing – masing bagian di atas adalah untuk ahli waris sebagai berikut :
   2/3 (dua pertiga)
         Ahli waris yang mendapat dua pertiga adalah :
       -       Dua orang anak perempuan atau lebih, apabila tidak ada anak laki – laki
       -       Dua orang cucu perempuan dari anak laki – laki, apabila tidak ada ahli waris :
               - Anak laki – laki
               - Anak perempuan
               - Cucu laki – laki dari anak laki – laki
               - Saudara laki – laki kandung
               - Bapak
               - Kakek dari pihak bapak

  ½ (setengah)
         Ahli waris yang memperoleh setengah adalah ;
       -       Anak perempuan tunggal, apabila tidak ada anak laki – laki
       -       Cucu perempuan tunggal, apabila tidak ada ahli waris anak laki – laki, cucu laki – laki dari anak laki – laki, dan anak perempuan
       -       Saudara perempuan kandung tunggal, apabila tidak ada ahli waris anak laki – laki, anak perempuan, cucu laki – laki dari anak laki – laki, bapak, kakek dari pihak bapak
       -       Saudara perempuan sebapak tunggal, apabila tidak ada ahli waris anak laki – laki, anak perempuan, cucu laki – laki dari anak laki – laki, cucu perempuan dari anak laki – laki, saudara laki – laki kandung, saudara laki – laki sebapak, saudara perempuan sekandung, bapak, kakek dari pihak bapak
       -       Suami, apabila tidak ada ahli waris anak laki – laki, anak perempuan, cucu laki – laki dari anak laki – laki, cucu perempuan dari anak laki – laki

  1/3 (sepertiga)
         Ahli waris yang memperoleh sepertiga adalah :
       -       Ibu, apabila tidak ada ahli waris anak laki – laki;      anak perempuan; cucu laki – laki dari anak laki – laki; cucu perempuan dari anak laki – laki; dua orang saudara atau lebih, baik laki – laki maupun perempuan, baik saudara sekandung, sebapak maupun seibu
       -       Dua orang saudara atau lebih seibu, baik laki – laki maupun perempuan, apabila tidak ada ahli waris anak laki – laki; anak perempuan; cucu laki – laki dari anak laki – laki; cucu perempuan dari anak laki – laki; bapak; kakek dari pihak bapak
                            
  ¼ (seperempat)
         Ahli waris yang memperoleh seperempat adalah :
       -       suami, apabila ada ahli waris anak laki – laki; anak perempuan; cucu laki – laki dari anak laki – laki; cucu perempuan dari anak laki – laki
       -       istri, apabila tidak ada ahli waris anak laki – laki;     anak perempuan; cucu laki – laki dari anak laki – laki; cucu perempuan dari anak laki – laki

  1/6 (seperenam)
         Ahli waris yang memperoleh seperenam adalah :
       -       bapak, jika ada ahli waris anak laki – laki; anak perempuan; cucu laki – laki dari anak laki – laki; cucu perempuan dari anak laki – laki
       -       ibu, apabila ada ahli waris anak laki – laki; anak perempuan; cucu laki – laki dari anak laki – laki; cucu perempuan dari anak laki – laki; dua orang saudara atau lebih, baik laki – laki maupun perempuan, baik saudara sekandung, sebapak maupun seibu
       -       nenek, baik dari pihak ibu atau bapak, apabila tidak ada ahli waris ibu; bapak (khusus nenek dari pihak bapak)
       -       cucu perempuan dari anak laki – laki, apabila tidak ada ahli waris anak laki – laki; cucu laki – laki dari anak laki – laki; anak perempuan lebih dari satu orang
       -       saudara perempuan sebapak, baik seorang atau lebih, dengan syarat bersamanya ada seorang saudara perempuan sekandung, apabila tidak ada ahli waris anak laki – laki; anak perempuan; cucu laki – laki dari anak laki – laki; cucu perempuan dari anak laki – laki; saudara laki – laki kandung; saudara laki – laki sebapak
       -       saudara seibu tunggal, baik laki – laki maupun perempuan, apabila tidak ada ahli waris anak laki – laki; anak perempuan; cucu laki – laki dari anak laki – laki; cucu perempuan dari anak laki – laki; bapak; kakek dari pihak bapak

  1/8 (seperdelapan)
         Ahli waris yang memperoleh seperdelapan adalah istri, apabila ada salah seorang ahli waris anak laki – laki; anak perempuan; cucu laki – laki dari anak laki – laki; cucu perempuan dari anak laki – laki

4.      Hijab
*        Hijab artinya penutup atau penghalang. Maksudnya adalah penutup atau penghalang ahli waris yang semestinya mendapat bagian menjadi tidak mendapat bagian atau tetap menerima warisan, tapi jumlahnya berkurang karena ada ahli waris yang lebih dekat pertalian kekerabatannya.
·              Hijab Nuqshan
         Hijab nuqshan, yaitu penghalang yang dapat mengurangi bagian yang seharusnya diterima ooleh ahli waris. Misalnya, istri bisa mendapat ¼ warisan, karena ada anak maka ia mendapatkan 1/8.

Ahli waris yang terhijab nuqshan :
   Ibu, terhijab oleh anak; cucu; dua orang saudara atau lebih
   Bapak, terhijab oleh anak atau cucu
   Suami atau istri, terhijab oleh anak atau cucu

·          Hijab Hirman
         Hijab hirman, yaitu penghalang yang menyebabkan ahli waris tidak mendapatkan warisan sama sekali karena ada ahli waris yang lebih dekat pertalian kekerabatannya.

         Ahli waris yang terhijab hirman :
   Cucu laki – laki terhijab oleh anak laki – laki
   Kakek dari bapak terhijab oleh bapak
   Saudara laki – laki sebapak, terhijab oleh anak laki – laki; cucu laki – laki dari anak laki – laki; bapak
   Saudara laki – laki sebapak, terhijab oleh anak laki – laki; cucu laki – laki dari anak laki – laki; bapak; saudara laki – laki sekandung; saudara perempuan sekandung bersama dengan anak / cucu perempuan
   Saudara laki – laki seibu terhijab oleh anak laki – laki; cucu laki – laki dari anak laki – laki; cucu perempuan dari anak laki – laki; bapak; kakek dari pihak bapak
   Anak laki – laki dari saudara laki – laki kandung (keponakan), terhijab oleh anak laki – laki; cucu laki – laki dari anak laki – laki; bapak; kakek dari pihak bapak; saudara laki – laki kandung; saudara laki – laki sebapak; saudara perempuan sekandung atau sebapak bersama anak / cucu perempuan
   Anak laki – laki dari saudara laki – laki sebapak, terhijab oleh anak laki – laki; cucu laki – laki dari anak laki – laki; bapak; kakek dari pihak bapak; saudara laki – laki kandung; saudara laki – laki sebapak; saudara perempuan sekandung atau sebapak bersama anak / cucu perempuan (dari anak laki – laki); anak laki – laki dari saudara laki – laki kandung
   Paman kandung (saudara laki – laki bapak sekandung), terhijab oleh anak laki – laki; cucu laki – laki dari anak laki – laki; bapak; kakek dari pihak bapak; saudara laki – laki kandung; saudara laki – laki sebapak; saudara perempuan sekandung atau sebapak bersama anak / cucu perempuan (dari anak laki – laki); anak laki – laki dari saudara laki – laki kandung; anak laki – laki dari saudara laki – laki sebapak
   Paman (saudara laki – laki bapak sebapak), terhijab oleh anak laki – laki; cucu laki – laki dari anak laki – laki; bapak; kakek dari pihak bapak; saudara laki – laki kandung; saudara laki – laki sebapak; saudara perempuan sekandung atau sebapak bersama anak / cucu perempuan (dari anak laki – laki); anak laki – laki dari saudara laki – laki kandung; anak laki – laki dari saudara laki – laki sebapak; paman sekandung
   Anak laki – laki dari paman sekandung, terhijab oleh anak laki – laki; cucu laki – laki dari anak laki – laki; bapak; kakek dari pihak bapak; saudara laki – laki kandung; saudara laki – laki sebapak; saudara perempuan sekandung atau sebapak bersama anak / cucu perempuan (dari anak laki – laki); anak laki – laki dari saudara laki – laki kandung; anak laki – laki dari saudara laki – laki sebapak; paman sekandung, paman sebapak
   Anak laki – laki paman sebapak, terhijab oleh anak laki – laki; cucu laki – laki dari anak laki – laki; bapak; kakek dari pihak bapak; saudara laki – laki kandung; saudara laki – laki sebapak; saudara perempuan sekandung atau sebapak bersama anak / cucu perempuan (dari anak laki – laki); anak laki – laki dari saudara laki – laki kandung; anak laki – laki dari saudara laki – laki sebapak; paman sekandung, paman sebapak; anak laki – laki paman kandung
   Cucu perempuan dari anak laki – laki, terhijab oleh anak laki – laki; dua anak perempuan atau lebih jika tidak ada cucu laki – laki dari anak laki – laki
   Nenek dari pihak bapak, terhijab oleh bapak
   Nenek dari pihak ibu, terhijab oleh ibu
   Saudara perempuan kandung, terhijab oleh anak laki – laki; cucu laki – laki dari anak laki – laki; bapak
   Saudara perempuan sebapak terhijab oleh anak laki – laki; cucu laki – laki dari anak laki – laki; bapak; saudara perempuan kandung dua orang atau lebih, jika tidak ada saudara laki – laki sebapak; seorang saudara perempuan bersama anak / cucu perempuan (dari anak laki – laki)
   Saudara perempuan seibu, terhijab oleh anak laki – laki; anak perempuan; cucu laki – laki dari anak laki – laki; cucu perempuan dari anak laki – laki; bapak; kakek dari pihak bapak

5.      Dzawil Furudh dan ‘Ashabah
*        Dzawil furudh artinya yang mempunyai bagian tertentu. Maksudnya ahli waris yang bagiannya sudah tertentu, sebagaimana sudah dijelaskan dalam fasal furudh muqaddarah.
*        ‘Ashabah menurut bahasa artinya “pembela atau penolong”. Menurut istilah syar’i ‘Ashabah adalah ahli waris yang tidak ditentukan bagiannya dengan kadar tertentu. Ia menerima bagian setelah ahli waris dzawil furudh menerima bagiannya. Oleh karena itu, ‘ashabah ini mungkin saja menerima semua sisa, atau sebagian sisa, atau bahkan tidak menerima sama sekali, karena harta yang dibagikan telah habis diberikan kepada dzawil furudh.

Dzawil Furudh dan ‘Ashabah
   Ahli waris yang menerima sebagai dzawil furudh saja dan tidak akan menerima ‘ashabah, yaitu suami; istri; saudara laki – laki seibu; saudara perempuan seibu; ibu; nenek dari pihak bapak; nenek dari pihak ibu
   Ahli waris yang menerima bagian sebagai ‘ashabah saja. Dengan kemungkinan bisa menerima seluruh harta warisan, menerima sisa harta atau mungkin sama sekali tidak menerimanya, yaitu anak laki – laki; cucu laki – laki dari anak laki – laki; saudara laki – laki sekandung; saudara laki – laki sebapak; anak laki – laki dari saudara laki – laki sekandung; anak laki – laki dari saudara laki – laki sebapak; paman sekandung; paman sebapak; anak laki – laki paman sekandung; anak laki – laki paman sebapak
   Ahli waris adakalanya sebagai dzawil furudh dan adakalanya sebagai ‘ashabah, yaitu anak perempuan; cucu perempuan dari anak laki – laki; saudara perempuan kandung; saudara perempuan sebapak
   Ahli waris yang adakalanya menerima bagian sebagai dzawil furudh, adakalanya sebagai ‘ashabah dan adakalanya sekaligus sebagai dzawil furudh dan ‘ashabah, yaitu bapak; kakek dari pihak bapak


‘Ashabah
   ‘Ashabah binafsih, yaitu menerima sisa harta karena dirinya sendiri, bukan karena sebab lain. Yang termasuk ashabah binafsih adalah semua ahli waris laki – laki kecuali laki – laki seibu.

   Ashabah bil ghairi, yaitu ahli waris yang menerima sisa harta karena bersama dengan ahli waris laki – laki yang setingkat dengannya. Yang termasuk ‘ashabah ini adalah ahli waris perempuan yang bersamanya ahli waris laki – laki, yaitu anak perempuan, jika bersamanya anak laki – laki; cucu perempuan, jika bersamanya cucu laki – laki; saudara perempuan kandung, jika bersamanya saudara laki – laki kandung; saudara perempuan sebapak, jika bersamanya  saudara laki – laki sebapak.

   Ashabah ma’al ghairi, yaitu menjadi ‘ashabah karena sama – sama dengan ahli waris perempuan dalam garis lain, yakni mereka yang menerima harta sebagai dzawil furudh. Jadi bersama dengan ahli waris lain yang tidak setingkat. Yang termasuk ‘ashabah ini adalah ahli waris perempuan yang bersamanya ada ahli waris perempuan yang tidak segaris / setingkat, yaitu :
       -         Saudara perempuan kandung, jika bersamanya ada ahli waris anak perempuan (satu orang atau lebih); cucu perempuan (satu orang atau lebih)
       -         Saudara perempuan sebapak, jika bersamanya ada ahli waris anak perempuan (satu orang atau lebih); cucu perempuan (satu orang atau lebih)


6.      Pembagian Masing – Masing Ahli Waris
*       Bagian masing – masing ahli waris
  Anak laki – laki
         Kemungkinan memperoleh warisan ;
       -         Mendapatkan semua harta warisan apabila tidak ada anak perempuan, ibu, bapak, suami / istri
       -         Sebagai ‘ashabah binafsih, setelah diambil bagian dzawil furudh. Dan akan memperoleh seluruh sisa jika tidak ada anak perempuan. Bila ada anak perempuan, maka bagiannya adalah dua kali bagian perempuan.
  Cucu laki – laki dari anak laki – laki
         Kemungkinan memperoleh warisan ;
       -         Jika tidak terhijab, ia sebagai ‘ashabah binafsih; bisa memperoleh seluruh sisa warisan jika tidak ada cucu perempuan dari anak laki – laki; jika ada cucu perempuan dari anak laki – laki bagiannya dua kali bagian cucu perempuan
       -         Tidak memperoleh warisan (terhijab) bila ada anak laki      - laki
  Bapak
         Kemungkinan memperoleh warisan ;
       -         Dapat terhijab nuqshan
       -         1/6 bagian, jika ada ahli waris anak atau cucu laki – laki
       -         1/6 ditambah ‘ashabah jika ada anak perempuan atau cucu perempuan
       -         ‘Ashabah jika tidak ada anak atau cucu baik laki – laki maupun perempuan
   Kakek dari pihak bapak
         Kemungkinan memperoleh warisan :
       -         Bisa terhijab hirman jika ada bapak
       -         1/6 bagian jika ada anak atau cucu laki – laki
       -         1/6 bagian ditambah ‘ashabah jika ada anak atau cucu perempuan
       -         Sebagai ‘ashabah apabila tidak ada anak / cucu laki – laki maupun perempuan
   Saudara laki – laki sekandung
         Kemungkinan memperoleh warisan ;
       -         Bisa terhijab hirman jika ada anak laki – laki, cucu laki – laki dari anak laki – laki atau bapak
       -         ‘Ashabah binafsih bisa memperoleh seluruh sisa warisan
       -         1/3 bagian jika lebih dari satu orang saudara baik laki – laki maupun perempuan
   Saudara laki – laki sebapak
         Kemungkinan memperoleh warisan :
       -         Bisa terhijab hirman jika ada anak laki – laki; cucu laki – laki dari anak laki – laki; bapak; saudara laki – laki sekandung atau saudara perempuan sekandung
       -         ‘Ashabah binafsih
       -         1/3 bagian jika lebih dari satu orang saudara sebapak baik laki – laki maupun perempuan
  Saudara laki – laki seibu
         Kemungkinan memperoleh warisan ;
       -         Bisa terhijab hirman jika ada anak laki – laki atau perempuan, cucu laki – laki atau perempuan dari anak laki – laki, bapak, kakek dari pihak bapak
       -         1/3 bagian jika terdiri dari dua orang atau lebih
       -         1/6 bagian jika hanya satu orang
  Anak laki – laki dari saudara laki – laki kandung, anak laki – laki dari saudara sebapak, paman kandung, paman sebapak, anak laki – laki paman sekandung, anak laki – laki paman sebapak
         Kemungkinan memperoleh warisan :
       -         Bisa terhijab hirman
       -         Bisa ‘ashabah binafsih
  Suami
         Kemungkinan memperoleh warisan :
       -         Bisa terhijab nuqshan, jika ada anak atau cucu
       -         ½ bagian jika tidak ada anak atau cucu
       -         ¼ bagian jika ada anak atau cucu
  Anak perempuan
         Kemungkinan memperoleh warisan :
       -         Tidak dapat terhijab
       -         ½ bagian jika hanya seorang dan tidak ada anak laki – laki
       -         2/3 bagian jiika lebih dari satu orang dan tidak ada anak laki – laki
       -         ‘Ashabah bil ghairi jika ada anak laki - laki
  Cucu perempuan dari anak laki – laki
         Kemungkinan memperoleh warisan :
       -         Dapat terhijab hirman, jika ada anak laki – laki, dua anak perempuan atau lebih
       -         ½ bagian, jika hanya seorang, tidak ada cucu laki – laki, atau seorang anak perempuan
       -         2/3 bagian, jika dua orang atau lebih dan tidak ada anak laki – laki atau seorang anak perempuan
       -         1/6 bagian, jika ada anak perempuan tapi tidak ada cucu laki - laki               
  Ibu
         Kemungkinan memperoleh warisan :
       -         Bisa terhijab nuqshan, jika ada anak, cucu atau dua orang saudara atau lebih
       -         1/3 bagian jika tidak ada anak, cucu, atau dua orang saudara atau lebih
       -         1/3 dari sisa, jika termasuk gharawain
       -         1/6 bagian jika ada anak, cucu atau dua orang saudara atau lebih
  Nenek
         Kemungkinan memperoleh warisan :
       -      Bisa terhijab hirman, jika ada anak, ibu atau bapak
       -      1/6 bagian (untuk seorang atau dua orang nenek) jika tidak ada anak, ibu atau bapak

  Saudara perempuan kandung
         Kemungkinan memperoleh warisan :
       -      Bisa terhijab hirman, jika ada anak laki – laki, cucu laki –       laki dari anak laki – laki, bapak
       -      ½ bagian, jika hanya seorang atau tidak ada anak, cucu perempuan atau saudara laki – laki sekandung
       -      2/3 bagian, jika dua orang atau lebih dan tidak ada anak, cucu perempuan, atau saudara laki – laki sekandung
       -      Bisa ‘ashabah bil ghairi, jika ada saudara laki – laki kandung
       -      Bisa ‘ashabah ma’al ghairi, jika tidak ada saudara laki – laki kandung, tapi ada ahli waris anak perempuan, atau cucu perempuan, atau anak, dan cucu perempuan
  Saudara perempuan sebapak
         Kemungkinan memperoleh warisan :
       -      Bisa terhijab hirman, jika ada anak laki – laki, cucu laki – laki, bapak, dua orang atau lebih saudara perempuan kandung atau saudara perempuan kandung bersama anak / cucu perempuan
       -      ½ bagian, jika seorang dan tidak ada saudara laki – laki, bapak, anak, cucu perempuan atau saudara perempuan kandung
       -      2/3 bagian, jika terdiri dari dua orang atau lebih dan tidak ada ahli waris anak, cucu perempuan, saudara laki – laki sebapak atau saudara perempuan kandung
       -      1/6 bagian, jika ada seorang saudara perempuan kandung tetapi tidak ada anak, cucu perempuan atau saudara laki – laki sebapak
       -      ‘Ashabah bil ghairi jika ada saudara laki – laki sebapak
       -      ‘Ashabah ma’al ghairi, jika tidak ada saudara laki – laki sebapak, atau saudara perempuan kandung tetapi ada ahli waris anak perempuan atau cucu perempuan
  Saudara perempuan seibu
         Kemungkinan memperoleh warisan :
       -      Bisa terhijab hirman, jika ada anak laki – laki atau      perempuan, cucu laki – laki dari anak laki – laki, cucu perempuan dari anak laki – laki, bapak, atau kakek dari pihak bapak
       -      1/3 bagian jika terdiri dari dua orang atau lebih
       -      1/6 bagian jika hanya seorang
  Istri
         Kemungkinan memperoleh warisan :
       -      Bisa terhijab nuqshan, jika ada anak atau cucu
       -      ¼ bagian, jika tidak ada anak atau cucu, baik laki – laki maupun perempuan
       -      1/8 bagian jika ada anak atau cucu baik laki – laki maupun perempuan
      
*       Cara pembagian warisan :
  Jika ahli waris hanya terdiri dari ahli waris ‘ashabah binafsih, maka asal masalahnya adalah sejumlah ahli waris yang ada.
  Jika ahli waris hanya terdiri dari ahli waris ‘ashabah laki – laki dan perempuan, maka untuk laki – laki dua kali lipat perempuan, dengan cara dikalikan dua.
  Jika ahli waris hanya satu orang ahli waris dzawil furudh, maka asal masalahnya adalah angka “penyebut” bagian ahli waris yangg bersangkutan.
  Jika ahli waris terdiri dari ahli waris dzawil furudh dua orang atau lebih, baik ada ahli waris ‘ashabah atau tidak, maka mencari asal masalahnya dengan cara mencari “kelipatan persekutuan terkecil (KPK)” dari angka penyebut bagian masing – masing ahli waris.

7.      PERMASALAHAN DALAM PEMBAGIAN WARISAN
*    Al’Aul
Al’Aul artinya bertambah. Dalam ilmu faraidh aul artinya bagian-bagian yang harus diterima oleh ahli waris lebih banyak daripada asal masalahnya, sehingga asal masalahnya harus ditambah atau diubah.
*    Ar-Radd
Ar-Radd (ar-raddu) yaitu: “Mengembalikan”. Menurut istilah faraidh ialah “Membagi sisa harta warisan kepada ahli waris menurut masing-masing bagiannya”.
Ar-Radd dilakukan karena setelah harta diperhitungkan untuk ahli waris, ternyata masih ada sisa harta. Sisa harta dibagikan kepada ahliwaredangkan ahli waris tidak ada ‘ashabah. Maka sisa harta tersebut dibagikan kepada ahli waris yang ada, kecuali suami/istri.
*    Gharawain
Gharawain yaitu dua yang terang, yaitu dua masalah yang terang cara penyelesaiannya.
Dua masalah tersebut, adalah:
1. Pembagian warisan jika ahli warisnya : suami, ibu, dan bapak.
2. Pembagian warisan jika ahli warisnya : istri, ibu, dan bapak.
*    Masalah Musyarakah
Musyarakah atau Musyarikah artinya yang diserikatkan. Yaitu jika ahli waris yang dalam perhitungan mawaris semestinya memperoleh warisan, tetapi tidak memperolehnya, maka disyariatkan kepada ahli waris lain yang memperoleh bahagian.
Masalah Musyarakah ini terjadi jika ahli waris terdiri dari suami, ibu, 2 orang saudara seibu, dan saudara laki-laki sekandung. Jika dihitung menurut kaidah mawaris umum, saudaralaki-laki tidak mendapatkan warisan. Padahal saudara laki-laki kandung lebih kuat dari pada saudara seibu.
*    Masalah Akdariyah
Akdariyah artinya mengeruhkan atau menyusahkan, yaitu contohnya kakek menyusahkan saudara perempuan dalam pembagian warisan. Masalah ini terjadi ketika ada orang yang meninggal dengan meninggalkan ahli waris yang terdiri dari: Suami, ibu, saudara perempuankandung/sebapak, dan kakek.
*    Hal-hal yang berkenaan  dengan Harta Peninggalan
Masalah-masalah yang berkaitan dengan harta peninggalan, yaitu :
a.    Biaya penyelenggaran jenazah
b.    Pelunasan utang jika ada
c.    Pelaksanaan wasiat
*    Penetapan Ahli Waris yang Mendapat Bagian
Penetapan ahli waris yang berhak menerima waris disebut “itsbatul waris”.
Langkah-langkah yang dilakukan dalam itsbatul waris adalah:
a.    Meneliti siapa saja yang menjadi ahli waris, baik karena hubungan kerabat, pernikahan ataupun karena sebab lain
b.        Meneliti siapa saja yang terhalang menerima warisan.
c.         Meneliti ahli waris yang dapat terhijab
d.    Menetapkan ahli waris yang berhak menerima warisan, setelah melakukan perhitungan yang tepat tentang jumlah harta peninggalan almarhum/almarhumah.
*       Cara Pembagian Sisa Harta (‘Ashabah)
Yang dimaksud dengan sisa harta warisan,adalah sisa harta setelah semua ahli waris menerima bagiannya, dan sisa harta karena orang yang mwninggal tidak punya ahli waris.
Cara penyelesaian  membagi sisa harta adalah :
a.    Jumhur sahabat, Imam Abu Hanifah, dan ulama Syi’ah berpendapat:
·      Dibagikan kembali kepada dzawil furudh selain suami/istri dengan jalan radd.
·      Bila tidak ada ahli waris, maka harta warisan diberikan kepada dzawil arham
·      Bila dzawil arham puntidak ada maka harta peninggalan diserahkan ke baitul mal
b.    Imam malik, Imam Syafi’i, Al-Auza’I, berpendapat:
·      Sisa harta warisan, baik setelah ahli waris mendapat bagian, maupun karena tidak ada ahli waris tidak boleh diselesaikan dengan jalan radd ataupun dzawil arham melainkan diserahkan kebaitul mal.
*       Bagian Anak Dalam Kandungan
Permasalahan-permasalahannya, adalah:
a)   Apakah janin di dalam kandungan ada hubungan kekerabatan yang sah dengan si mati, maka perlu diperhatikan tenggang waktu antara akad nikah dengan usia kandungan.
b)   Belum bisa dipastikan jenis kelamin dan jumlah bayi dalam kandungan
Kemungkinan yang bisa terjadi :
·           Laki-laki; seorang atau lebih
·           Perempuan; seorang atau lebih
·           Laki-laki dan perempuan
·           Banci dan lain-lainBelum bisa dipastikan janin akan lahir dalam keadan hidup atau mati.
  Jalan keluar dari masalah tersebut, adalah:
a)   Para ahli waris yang ada boleh mengambil bagian dengan jumlah paling minimal dari kemungkinan yang bisa terjadi, kecuali ahli waris yang terhijab hirman dengan lahirnya anak, tidak mengambildulu sampai ada kelahiran bayi.
b)   Apabila harta warisan dapat dijaga dan pembagiannya tidak memdesak, maka pembagian warisan ditunda sampai bayi lahir.
*        Bagian Orang yang Hilang
Yang dimaksud adalah orang yang tidak lagi diketahui keberadaannya dalam jangka waktu yang relatif lama.
Pelaksanaan bagi orang yang hilang sebagai muwaris maupun ahli waris, yaitu:
a. Apabila kedudukannya sebagai muwaris
1) Harta orang yang hilang ditahan sampai ada kepastian keberadaannya.
2) Ditunggu sampai batas usia manusia pada umumnya.
b. Apabila kedudukannya sebagai ahli waris
Harta warisan dibagikan, dan orang yang hilang diberikan bagian sebagaimana semestinya ,jika masih hidup diserahkan bagiannya,tapi jika sudah meninggal bagiannya diserahkan ke ahli waris lain.   
*       Bagian Orang yang Meninggal Bersama-sama
Orang yang meninggal dalam waktu yang bersamaan, baik itu kecelakaan maupun peperangan atau karena penyakit, tidak saling waris mewarisi meski ada hubungan kekerabatan yang dekat atau karena pernikahan. Sebab adanya saling waris-mewarisi karena adanya dua pihak yang berlainan, yakni al-muwarits (orang yang mewariskan harta) sudah meninggal sementara al-warits (orang yang mewarisi) masih dalam keadaan hidup.
          Dengan demikian karenatidak ada yang saling mewarisi, maka harta peninggalan dibagi kepada ahli waris yang masih hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar