A. HUKUM WARIS
1.
Pengertian Ilmu Mawaris
2.
Hukum Mempelajari Ilmu Mawaris
3.
Tujuan Ilmu Mawaris
4.
Kedudukan Ilmu Mawaris
5.
Sumber Hukum Ilmu Mawaris
Ketentuan – ketentuan tentang ilmu
mawaris, khususnya yang berkaitan dengan pembagian harta warisan, pokok –
pokoknya telah ditentukan oleh Al – Qur’an.
Sesuai dengan kedudukannya, Al –
Hadis memberikan dorongan dan motivasi mengenai pelaksanaan mawaris.
Ijma’ dan Ijtihad para ulama banyak
berperan dalam menyelesaikan masalah – masalah yang berkaitan dengan mawaris
terutama menyangkut masalah teknisnya.
6.
Ayat – Ayat Mawaris
7.
Hikmah Mempelajari Ilmu Mawaris
B. SEBAB –
SEBAB DAN HALANGAN WARIS – MEWARISI
1.
Sebab – Sebab Waris – Mewarisi
Hubungan keluarga dalam hal ini
biasa disebut dengan nasab hakiki, yakni hubungan darah atau keturunan
atau kerabat, baik leluhur si mayit (ushul), keturunan (furu’)
atau kerabat menyamping (hawasyi), yang tidak memandang laki – laki
maupun perempuan, orang tua ataupun anak – anak, lemah maupun kuat. Semuanya
menerima warisan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana ditegaskan dalam
QS. An – Nisa’ / 4 : 7.
Dilihat dari
penerimaannya , hubungan kekerabatan ini dapat dibagi :
Ashabul
furudh nasabiyah
Yaitu orang
– orang yang karena hubungan darah berhak mendapat bagian tertentu.
Ashabah
nasabiyah
Yaitu orang
– orang yang karena hubungan darah berhak menerima bagian sisa dari ashabul
furudh. Jika ashabul furudh tidak ada, maka mereka dapat menerima seluruh harta
warisan, tetapi jika harta warisan habis dibagi, maka tidak mendapat apa – apa.
Dzawil
arham
Yaitu
kerabat yang agak jauh nasabnya. Golongan ini tidak termasuk ahli waris yang
mendapat bagian tertentu, tapi mereka mendapat warisan jika ahli waris yang
dekat tidak ada.
Perkawinan yang sah menurut
syari’at Islam menyebabkan adanya saling mewarisi antara suami istri, selama
hubungan perkawinan tersebut masih utuh. Jika statusnya sudah cerai, maka
gugurlah saling mewarisi di antara keduanya, kecuali masa iddah pada talak
raj’i
Wala’
adalah hubungan kekeluargaan yang timbul karena memerdekakan hamba sahaya. Para ahli
fiqih sering menyebutnya dengan nasab hukmi. Orang yang memerdekakan memperoleh
hak wala’ yakni berhak menjadi ahli waris dari budak tersebut.
Jika orang Islam meninggal dunia dan tidak mempunyai
ahli waris, baik karena hubungan kerabat, pernikahan maupun wala’, maka harta
peninggalannya diserahkan ke baitul mal untuk kepentingan kaum muslimin.
2.
Halangan Waris – Mewarisi dan Dasar Hukumnya
Hamba
sahaya tidak mendapatkan warisan, baik dari tuannya maupun dari orang tua
kandungnya. Kecuali hamba tersebut sudah merdeka, ia mendapat warisan
sebagaimana orang merdeka lainnya tapi ia tidak mendapat warisan dari orang
yang memerdekakannya.
Orang yang
membunuh keluarganya tidak mempunyai hak menerima warisan dari orang yang
dibunuh. Artinya hak menerima warisan menjadi gugur karena membunuh.
Murtad artinya keluar dari agama Islam . Orang
yang murtad gugur hak mewarisinya, baik
itu dari atas, bawah maupun dari samping. Demikian pula sebaliknya, ia tidak
dapat mewariskan hartanya kepada keluarganya yang muslim.
Antara
orang Islam dengan orang non Islam (kafir) tidak ada hak saling mewarisi,
meskipun ada hubungan kerabat yang sangat dekat. Kedudukannya sama dengan orang
murtad.
3.
Ahli Waris dan Furudh Al – Muqaddarah
Ahli waris
adalah orang – orang yang bisa memperoleh warisan dari seseorang yang meninggal
dunia. Ahli waris dapat dilihat dari 2 segi, yaitu dari jenis
kelamin yang terdiri dari laki – laki dan perempuan, dan dari segi haknya atas
warisan yang terdiri dari dzawil furudh dan ashabah.
Ahli waris
laki – laki, terdiri dari :
Bapak
Kakek (ayahnya bapak) dan seterusnya ke atas dari
garis laki – laki
Anak laki – laki
Cucu laki – laki (anak laki – laki dari anak laki –
laki) dan seterusnya ke bawah dari garis laki – laki
Saudara laki – laki kandung
Saudara laki – laki seayah
Saudara laki – laki seibu
Anak laki – laki dari saudara laki – laki sekandung
Anak laki – laki dari saudara laki – laki seayah
Paman sekandung (saudara laki – laki bapak sekandung)
Paman sebapak (saudara laki – laki seayah)
Anak laki – laki paman sekandung
Anak laki – laki paman seayah
Suami
Laki – laki yang memerdekakan budak
Ahli waris
perempuan, terdiri dari :
Ibu
Nenek dari pihak ibu terus ke atas
Nenek dari pihak bapak (tidak terus ke atas)
Anak perempuan
Cucu perempuan dari anak laki – laki, dan seterusnya
ke bawah dari garis laki – laki
Saudara perempuan sekandung
Saudara perempuan seayah
Saudara perempuan seibu
Istri
Perempuan yang memerdekakan hamba sahaya
Bila semua ahli waris baik yang
laki – laki maupun perempuan masih ada (hidup) semua, maka yang mewarisi adalah
:
Anak laki – laki
Anak perempuan
Ayah
Ibu
Suami / Istri
Furudh artinya bagian dan muqaddarah artinya ditentukan. Jadi, furudh
muqaddarah artinya ahli waris yang
bagian – bagian besarnya telah ditentukan di dalam Al – Qur’an. Furudh
muqaddarah ada enam :
- 2/3
(dua pertiga)
- ½
(setengah)
- 1/3
(sepertiga)
- ¼
(seperempat)
- 1/6
(seperenam)
- 1/8
(seperdelapan)
Masing – masing bagian di atas adalah
untuk ahli waris sebagai berikut :
2/3 (dua pertiga)
Ahli waris yang mendapat dua
pertiga adalah :
- Dua
orang anak perempuan atau lebih, apabila tidak ada anak laki – laki
- Dua
orang cucu perempuan dari anak laki – laki, apabila tidak ada ahli waris :
- Anak laki – laki
- Anak perempuan
- Cucu laki – laki dari anak laki
– laki
- Saudara laki – laki kandung
- Bapak
- Kakek dari pihak bapak
½ (setengah)
Ahli waris yang memperoleh setengah
adalah ;
- Anak
perempuan tunggal, apabila tidak ada anak laki – laki
- Cucu
perempuan tunggal, apabila tidak ada ahli waris anak laki – laki, cucu laki –
laki dari anak laki – laki, dan anak perempuan
- Saudara
perempuan kandung tunggal, apabila tidak ada ahli waris anak laki – laki, anak
perempuan, cucu laki – laki dari anak laki – laki, bapak, kakek dari pihak
bapak
- Saudara
perempuan sebapak tunggal, apabila tidak ada ahli waris anak laki – laki, anak
perempuan, cucu laki – laki dari anak laki – laki, cucu perempuan dari anak
laki – laki, saudara laki – laki kandung, saudara laki – laki sebapak, saudara
perempuan sekandung, bapak, kakek dari pihak bapak
- Suami,
apabila tidak ada ahli waris anak laki – laki, anak perempuan, cucu laki – laki
dari anak laki – laki, cucu perempuan dari anak laki – laki
1/3
(sepertiga)
Ahli waris yang memperoleh
sepertiga adalah :
- Ibu,
apabila tidak ada ahli waris anak laki – laki; anak
perempuan; cucu laki – laki dari anak laki – laki; cucu perempuan dari anak
laki – laki; dua orang saudara atau lebih, baik laki – laki maupun perempuan,
baik saudara sekandung, sebapak maupun seibu
- Dua
orang saudara atau lebih seibu, baik laki – laki maupun perempuan, apabila
tidak ada ahli waris anak laki – laki; anak perempuan; cucu laki – laki dari
anak laki – laki; cucu perempuan dari anak laki – laki; bapak; kakek dari pihak
bapak
¼
(seperempat)
Ahli waris yang memperoleh
seperempat adalah :
- suami,
apabila ada ahli waris anak laki – laki; anak perempuan; cucu laki – laki dari
anak laki – laki; cucu perempuan dari anak laki – laki
- istri,
apabila tidak ada ahli waris anak laki – laki; anak
perempuan; cucu laki – laki dari anak laki – laki; cucu perempuan dari anak
laki – laki
1/6
(seperenam)
Ahli waris yang memperoleh
seperenam adalah :
- bapak,
jika ada ahli waris anak laki – laki; anak perempuan; cucu laki – laki dari
anak laki – laki; cucu perempuan dari anak laki – laki
- ibu,
apabila ada ahli waris anak laki – laki; anak perempuan; cucu laki – laki dari
anak laki – laki; cucu perempuan dari anak laki – laki; dua orang saudara atau
lebih, baik laki – laki maupun perempuan, baik saudara sekandung, sebapak
maupun seibu
- nenek,
baik dari pihak ibu atau bapak, apabila tidak ada ahli waris ibu; bapak (khusus
nenek dari pihak bapak)
- cucu
perempuan dari anak laki – laki, apabila tidak ada ahli waris anak laki – laki;
cucu laki – laki dari anak laki – laki; anak perempuan lebih dari satu orang
- saudara
perempuan sebapak, baik seorang atau lebih, dengan syarat bersamanya ada
seorang saudara perempuan sekandung, apabila tidak ada ahli waris anak laki –
laki; anak perempuan; cucu laki – laki dari anak laki – laki; cucu perempuan
dari anak laki – laki; saudara laki – laki kandung; saudara laki – laki sebapak
- saudara
seibu tunggal, baik laki – laki maupun perempuan, apabila tidak ada ahli waris
anak laki – laki; anak perempuan; cucu laki – laki dari anak laki – laki; cucu
perempuan dari anak laki – laki; bapak; kakek dari pihak bapak
1/8
(seperdelapan)
Ahli waris yang memperoleh
seperdelapan adalah istri, apabila ada salah seorang ahli waris anak laki –
laki; anak perempuan; cucu laki – laki dari anak laki – laki; cucu perempuan
dari anak laki – laki
4.
Hijab
·
Hijab
Nuqshan
Hijab nuqshan, yaitu penghalang
yang dapat mengurangi bagian yang seharusnya diterima ooleh ahli waris.
Misalnya, istri bisa mendapat ¼ warisan, karena ada anak maka ia mendapatkan
1/8.
Ahli waris yang terhijab nuqshan :
Ibu, terhijab oleh anak; cucu; dua orang saudara atau
lebih
Bapak, terhijab oleh anak atau cucu
Suami atau istri, terhijab oleh anak atau cucu
·
Hijab Hirman
Hijab hirman, yaitu penghalang yang
menyebabkan ahli waris tidak mendapatkan warisan sama sekali karena ada ahli
waris yang lebih dekat pertalian kekerabatannya.
Ahli waris yang terhijab hirman :
Cucu laki – laki terhijab oleh anak laki – laki
Kakek dari bapak terhijab oleh bapak
Saudara laki – laki sebapak, terhijab oleh anak laki –
laki; cucu laki – laki dari anak laki – laki; bapak
Saudara laki – laki sebapak, terhijab oleh anak laki –
laki; cucu laki – laki dari anak laki – laki; bapak; saudara laki – laki
sekandung; saudara perempuan sekandung bersama dengan anak / cucu perempuan
Saudara laki – laki seibu terhijab oleh anak laki –
laki; cucu laki – laki dari anak laki – laki; cucu perempuan dari anak laki –
laki; bapak; kakek dari pihak bapak
Anak laki – laki dari saudara laki – laki kandung
(keponakan), terhijab oleh anak laki – laki; cucu laki – laki dari anak laki –
laki; bapak; kakek dari pihak bapak; saudara laki – laki kandung; saudara laki
– laki sebapak; saudara perempuan sekandung atau sebapak bersama anak / cucu
perempuan
Anak laki – laki dari saudara laki – laki sebapak,
terhijab oleh anak laki – laki; cucu laki – laki dari anak laki – laki; bapak;
kakek dari pihak bapak; saudara laki – laki kandung; saudara laki – laki
sebapak; saudara perempuan sekandung atau sebapak bersama anak / cucu perempuan
(dari anak laki – laki); anak laki – laki dari saudara laki – laki kandung
Paman kandung (saudara laki – laki bapak sekandung),
terhijab oleh anak laki – laki; cucu laki – laki dari anak laki – laki; bapak;
kakek dari pihak bapak; saudara laki – laki kandung; saudara laki – laki
sebapak; saudara perempuan sekandung atau sebapak bersama anak / cucu perempuan
(dari anak laki – laki); anak laki – laki dari saudara laki – laki kandung;
anak laki – laki dari saudara laki – laki sebapak
Paman (saudara laki – laki bapak sebapak), terhijab
oleh anak laki – laki; cucu laki – laki dari anak laki – laki; bapak; kakek
dari pihak bapak; saudara laki – laki kandung; saudara laki – laki sebapak;
saudara perempuan sekandung atau sebapak bersama anak / cucu perempuan (dari
anak laki – laki); anak laki – laki dari saudara laki – laki kandung; anak laki
– laki dari saudara laki – laki sebapak; paman sekandung
Anak laki – laki dari paman sekandung, terhijab oleh
anak laki – laki; cucu laki – laki dari anak laki – laki; bapak; kakek dari
pihak bapak; saudara laki – laki kandung; saudara laki – laki sebapak; saudara
perempuan sekandung atau sebapak bersama anak / cucu perempuan (dari anak laki
– laki); anak laki – laki dari saudara laki – laki kandung; anak laki – laki
dari saudara laki – laki sebapak; paman sekandung, paman sebapak
Anak laki – laki paman sebapak, terhijab oleh anak
laki – laki; cucu laki – laki dari anak laki – laki; bapak; kakek dari pihak
bapak; saudara laki – laki kandung; saudara laki – laki sebapak; saudara
perempuan sekandung atau sebapak bersama anak / cucu perempuan (dari anak laki
– laki); anak laki – laki dari saudara laki – laki kandung; anak laki – laki
dari saudara laki – laki sebapak; paman sekandung, paman sebapak; anak laki –
laki paman kandung
Cucu perempuan dari anak laki – laki, terhijab oleh
anak laki – laki; dua anak perempuan atau lebih jika tidak ada cucu laki – laki
dari anak laki – laki
Nenek dari pihak bapak, terhijab oleh bapak
Nenek dari pihak ibu, terhijab oleh ibu
Saudara perempuan kandung, terhijab oleh anak laki –
laki; cucu laki – laki dari anak laki – laki; bapak
Saudara perempuan sebapak terhijab oleh anak laki –
laki; cucu laki – laki dari anak laki – laki; bapak; saudara perempuan kandung
dua orang atau lebih, jika tidak ada saudara laki – laki sebapak; seorang
saudara perempuan bersama anak / cucu perempuan (dari anak laki – laki)
Saudara perempuan seibu, terhijab oleh anak laki –
laki; anak perempuan; cucu laki – laki dari anak laki – laki; cucu perempuan
dari anak laki – laki; bapak; kakek dari pihak bapak
5.
Dzawil Furudh dan ‘Ashabah
Dzawil
Furudh dan ‘Ashabah
Ahli waris yang menerima sebagai dzawil furudh saja
dan tidak akan menerima ‘ashabah, yaitu suami; istri; saudara laki – laki
seibu; saudara perempuan seibu; ibu; nenek dari pihak bapak; nenek dari pihak
ibu
Ahli waris yang menerima bagian sebagai ‘ashabah saja.
Dengan kemungkinan bisa menerima seluruh harta warisan, menerima sisa harta
atau mungkin sama sekali tidak menerimanya, yaitu anak laki – laki; cucu laki –
laki dari anak laki – laki; saudara laki – laki sekandung; saudara laki – laki
sebapak; anak laki – laki dari saudara laki – laki sekandung; anak laki – laki
dari saudara laki – laki sebapak; paman sekandung; paman sebapak; anak laki –
laki paman sekandung; anak laki – laki paman sebapak
Ahli waris adakalanya sebagai dzawil furudh dan
adakalanya sebagai ‘ashabah, yaitu anak perempuan; cucu perempuan dari anak
laki – laki; saudara perempuan kandung; saudara perempuan sebapak
Ahli waris yang adakalanya menerima bagian sebagai
dzawil furudh, adakalanya sebagai ‘ashabah dan adakalanya sekaligus sebagai
dzawil furudh dan ‘ashabah, yaitu bapak; kakek dari pihak bapak
‘Ashabah
‘Ashabah binafsih, yaitu menerima sisa harta karena dirinya sendiri, bukan karena sebab lain.
Yang termasuk ashabah binafsih adalah semua ahli waris laki – laki kecuali laki
– laki seibu.
‘Ashabah bil ghairi, yaitu ahli waris yang menerima sisa harta karena bersama dengan ahli waris
laki – laki yang setingkat dengannya. Yang termasuk ‘ashabah ini adalah
ahli waris perempuan yang bersamanya ahli waris laki – laki, yaitu anak
perempuan, jika bersamanya anak laki – laki; cucu perempuan, jika bersamanya
cucu laki – laki; saudara perempuan kandung, jika bersamanya saudara laki –
laki kandung; saudara perempuan sebapak, jika bersamanya saudara laki – laki sebapak.
‘Ashabah ma’al ghairi, yaitu menjadi ‘ashabah karena sama – sama dengan
ahli waris perempuan dalam garis lain, yakni mereka yang menerima harta sebagai
dzawil furudh. Jadi bersama dengan ahli waris lain yang tidak setingkat.
Yang termasuk ‘ashabah ini adalah ahli waris perempuan yang bersamanya ada ahli
waris perempuan yang tidak segaris / setingkat, yaitu :
- Saudara
perempuan kandung, jika bersamanya ada ahli waris anak perempuan (satu orang
atau lebih); cucu perempuan (satu orang atau lebih)
- Saudara
perempuan sebapak, jika bersamanya ada ahli waris anak perempuan (satu orang
atau lebih); cucu perempuan (satu orang atau lebih)
6.
Pembagian Masing – Masing Ahli Waris
Anak laki –
laki
Kemungkinan memperoleh warisan ;
- Mendapatkan
semua harta warisan apabila tidak ada anak perempuan, ibu, bapak, suami / istri
- Sebagai
‘ashabah binafsih, setelah diambil bagian dzawil furudh. Dan akan memperoleh
seluruh sisa jika tidak ada anak perempuan. Bila ada anak perempuan, maka
bagiannya adalah dua kali bagian perempuan.
Cucu laki –
laki dari anak laki – laki
Kemungkinan memperoleh warisan ;
- Jika
tidak terhijab, ia sebagai ‘ashabah binafsih; bisa memperoleh seluruh sisa
warisan jika tidak ada cucu perempuan dari anak laki – laki; jika ada cucu
perempuan dari anak laki – laki bagiannya dua kali bagian cucu perempuan
- Tidak
memperoleh warisan (terhijab) bila ada anak laki - laki
Bapak
Kemungkinan memperoleh warisan ;
- Dapat
terhijab nuqshan
- 1/6
bagian, jika ada ahli waris anak atau cucu laki – laki
- 1/6
ditambah ‘ashabah jika ada anak perempuan atau cucu perempuan
- ‘Ashabah
jika tidak ada anak atau cucu baik laki – laki maupun perempuan
Kakek dari pihak bapak
Kemungkinan memperoleh warisan :
- Bisa
terhijab hirman jika ada bapak
- 1/6
bagian jika ada anak atau cucu laki – laki
- 1/6
bagian ditambah ‘ashabah jika ada anak atau cucu perempuan
- Sebagai
‘ashabah apabila tidak ada anak / cucu laki – laki maupun perempuan
Saudara laki – laki sekandung
Kemungkinan memperoleh warisan ;
- Bisa
terhijab hirman jika ada anak laki – laki, cucu laki – laki dari anak laki –
laki atau bapak
- ‘Ashabah
binafsih bisa memperoleh seluruh sisa warisan
- 1/3
bagian jika lebih dari satu orang saudara baik laki – laki maupun perempuan
Saudara laki – laki sebapak
Kemungkinan memperoleh warisan :
- Bisa
terhijab hirman jika ada anak laki – laki; cucu laki – laki dari anak laki – laki;
bapak; saudara laki – laki sekandung atau saudara perempuan sekandung
- ‘Ashabah
binafsih
- 1/3
bagian jika lebih dari satu orang saudara sebapak baik laki – laki maupun
perempuan
Saudara
laki – laki seibu
Kemungkinan memperoleh warisan ;
- Bisa
terhijab hirman jika ada anak laki – laki atau perempuan, cucu laki – laki atau
perempuan dari anak laki – laki, bapak, kakek dari pihak bapak
- 1/3
bagian jika terdiri dari dua orang atau lebih
- 1/6
bagian jika hanya satu orang
Anak laki –
laki dari saudara laki – laki kandung, anak laki – laki dari saudara sebapak,
paman kandung, paman sebapak, anak laki – laki paman sekandung, anak laki –
laki paman sebapak
Kemungkinan memperoleh warisan :
- Bisa
terhijab hirman
- Bisa
‘ashabah binafsih
Suami
Kemungkinan memperoleh warisan :
- Bisa
terhijab nuqshan, jika ada anak atau cucu
- ½
bagian jika tidak ada anak atau cucu
- ¼
bagian jika ada anak atau cucu
Anak
perempuan
Kemungkinan memperoleh warisan :
- Tidak
dapat terhijab
- ½
bagian jika hanya seorang dan tidak ada anak laki – laki
- 2/3
bagian jiika lebih dari satu orang dan tidak ada anak laki – laki
- ‘Ashabah
bil ghairi jika ada anak laki - laki
Cucu
perempuan dari anak laki – laki
Kemungkinan memperoleh warisan :
- Dapat
terhijab hirman, jika ada anak laki – laki, dua anak perempuan atau lebih
- ½
bagian, jika hanya seorang, tidak ada cucu laki – laki, atau seorang anak
perempuan
- 2/3
bagian, jika dua orang atau lebih dan tidak ada anak laki – laki atau seorang
anak perempuan
- 1/6
bagian, jika ada anak perempuan tapi tidak ada cucu laki - laki
Ibu
Kemungkinan memperoleh warisan :
- Bisa
terhijab nuqshan, jika ada anak, cucu atau dua orang saudara atau lebih
- 1/3
bagian jika tidak ada anak, cucu, atau dua orang saudara atau lebih
- 1/3
dari sisa, jika termasuk gharawain
- 1/6
bagian jika ada anak, cucu atau dua orang saudara atau lebih
Nenek
Kemungkinan memperoleh warisan :
- Bisa
terhijab hirman, jika ada anak, ibu atau bapak
- 1/6
bagian (untuk seorang atau dua orang nenek) jika tidak ada anak, ibu atau bapak
Saudara
perempuan kandung
Kemungkinan memperoleh warisan :
- Bisa
terhijab hirman, jika ada anak laki – laki, cucu laki – laki dari anak laki – laki, bapak
- ½
bagian, jika hanya seorang atau tidak ada anak, cucu perempuan atau saudara
laki – laki sekandung
- 2/3
bagian, jika dua orang atau lebih dan tidak ada anak, cucu perempuan, atau
saudara laki – laki sekandung
- Bisa
‘ashabah bil ghairi, jika ada saudara laki – laki kandung
- Bisa
‘ashabah ma’al ghairi, jika tidak ada saudara laki – laki kandung, tapi ada ahli
waris anak perempuan, atau cucu perempuan, atau anak, dan cucu perempuan
Saudara
perempuan sebapak
Kemungkinan memperoleh warisan :
- Bisa
terhijab hirman, jika ada anak laki – laki, cucu laki – laki, bapak, dua orang
atau lebih saudara perempuan kandung atau saudara perempuan kandung bersama
anak / cucu perempuan
- ½
bagian, jika seorang dan tidak ada saudara laki – laki, bapak, anak, cucu
perempuan atau saudara perempuan kandung
- 2/3
bagian, jika terdiri dari dua orang atau lebih dan tidak ada ahli waris anak,
cucu perempuan, saudara laki – laki sebapak atau saudara perempuan kandung
- 1/6
bagian, jika ada seorang saudara perempuan kandung tetapi tidak ada anak, cucu
perempuan atau saudara laki – laki sebapak
- ‘Ashabah
bil ghairi jika ada saudara laki – laki sebapak
- ‘Ashabah
ma’al ghairi, jika tidak ada saudara laki – laki sebapak, atau saudara
perempuan kandung tetapi ada ahli waris anak perempuan atau cucu perempuan
Saudara
perempuan seibu
Kemungkinan memperoleh warisan :
- Bisa
terhijab hirman, jika ada anak laki – laki atau perempuan, cucu laki – laki dari anak laki – laki, cucu perempuan dari anak laki – laki, bapak, atau
kakek dari pihak bapak
- 1/3
bagian jika terdiri dari dua orang atau lebih
- 1/6
bagian jika hanya seorang
Istri
Kemungkinan memperoleh warisan :
- Bisa
terhijab nuqshan, jika ada anak atau cucu
- ¼
bagian, jika tidak ada anak atau cucu, baik laki – laki maupun perempuan
- 1/8
bagian jika ada anak atau cucu baik laki – laki maupun perempuan
Jika ahli
waris hanya terdiri dari ahli waris ‘ashabah binafsih, maka asal masalahnya
adalah sejumlah ahli waris yang ada.
Jika ahli
waris hanya terdiri dari ahli waris ‘ashabah laki – laki dan perempuan, maka
untuk laki – laki dua kali lipat perempuan, dengan cara dikalikan dua.
Jika ahli
waris hanya satu orang ahli waris dzawil furudh, maka asal masalahnya adalah
angka “penyebut” bagian ahli waris yangg bersangkutan.
Jika ahli
waris terdiri dari ahli waris dzawil furudh dua orang atau lebih, baik ada ahli
waris ‘ashabah atau tidak, maka mencari asal masalahnya dengan cara mencari
“kelipatan persekutuan terkecil (KPK)” dari angka penyebut bagian masing –
masing ahli waris.
7. PERMASALAHAN DALAM PEMBAGIAN WARISAN
Al’Aul artinya bertambah.
Dalam ilmu faraidh aul artinya bagian-bagian yang harus diterima oleh ahli
waris lebih banyak daripada asal masalahnya, sehingga asal masalahnya harus
ditambah atau diubah.
Ar-Radd (ar-raddu) yaitu: “Mengembalikan”. Menurut istilah
faraidh ialah “Membagi sisa harta warisan kepada ahli waris menurut
masing-masing bagiannya”.
Ar-Radd dilakukan karena setelah harta diperhitungkan untuk
ahli waris, ternyata masih ada sisa harta. Sisa harta dibagikan kepada
ahliwaredangkan ahli waris tidak ada ‘ashabah. Maka sisa harta tersebut
dibagikan kepada ahli waris yang ada, kecuali suami/istri.
Gharawain yaitu dua yang terang,
yaitu dua masalah yang terang cara penyelesaiannya.
Dua masalah tersebut, adalah:
1. Pembagian warisan jika ahli
warisnya : suami, ibu, dan bapak.
2. Pembagian warisan jika ahli
warisnya : istri, ibu, dan bapak.
Musyarakah atau Musyarikah artinya yang
diserikatkan. Yaitu jika ahli
waris yang dalam perhitungan mawaris semestinya memperoleh
warisan, tetapi tidak memperolehnya, maka disyariatkan kepada ahli waris lain
yang memperoleh bahagian.
Masalah
Musyarakah ini terjadi jika ahli waris terdiri dari suami, ibu, 2 orang saudara seibu, dan
saudara laki-laki sekandung. Jika dihitung menurut kaidah mawaris umum,
saudaralaki-laki tidak mendapatkan warisan. Padahal saudara laki-laki kandung
lebih kuat dari pada saudara seibu.
Akdariyah artinya mengeruhkan atau
menyusahkan, yaitu contohnya kakek menyusahkan saudara perempuan dalam
pembagian warisan. Masalah ini
terjadi ketika ada orang yang meninggal dengan meninggalkan ahli waris yang terdiri dari:
Suami, ibu, saudara perempuankandung/sebapak, dan kakek.
Masalah-masalah yang berkaitan dengan
harta peninggalan, yaitu :
a.
Biaya
penyelenggaran jenazah
b.
Pelunasan
utang jika ada
c.
Pelaksanaan
wasiat
Penetapan
ahli waris yang berhak menerima waris disebut “itsbatul waris”.
Langkah-langkah
yang dilakukan dalam itsbatul waris adalah:
a. Meneliti siapa saja yang menjadi ahli
waris, baik karena hubungan kerabat, pernikahan ataupun karena sebab lain
b.
Meneliti
siapa saja yang terhalang menerima warisan.
c.
Meneliti
ahli waris yang dapat terhijab
d.
Menetapkan
ahli waris yang berhak menerima warisan, setelah melakukan perhitungan yang
tepat tentang jumlah harta peninggalan almarhum/almarhumah.
Yang dimaksud dengan sisa harta warisan,adalah sisa harta
setelah semua ahli waris menerima bagiannya, dan sisa harta karena orang yang
mwninggal tidak punya ahli waris.
Cara penyelesaian
membagi sisa harta adalah :
a.
Jumhur
sahabat, Imam Abu Hanifah, dan ulama Syi’ah berpendapat:
·
Dibagikan
kembali kepada dzawil furudh selain suami/istri dengan jalan radd.
·
Bila
tidak ada ahli waris, maka harta warisan diberikan kepada dzawil arham
·
Bila
dzawil arham puntidak ada maka harta peninggalan diserahkan ke baitul mal
b.
Imam
malik, Imam Syafi’i, Al-Auza’I, berpendapat:
·
Sisa
harta warisan, baik setelah ahli waris mendapat bagian, maupun karena tidak ada
ahli waris tidak boleh diselesaikan dengan jalan radd ataupun dzawil arham
melainkan diserahkan kebaitul mal.
Permasalahan-permasalahannya,
adalah:
a)
Apakah
janin di dalam kandungan ada hubungan kekerabatan yang sah dengan si mati, maka
perlu diperhatikan tenggang waktu antara akad nikah dengan usia kandungan.
b)
Belum
bisa dipastikan jenis kelamin dan jumlah bayi dalam kandungan
Kemungkinan
yang bisa terjadi :
·
Laki-laki;
seorang atau lebih
·
Perempuan;
seorang atau lebih
·
Laki-laki
dan perempuan
·
Banci
dan lain-lainBelum bisa dipastikan janin akan lahir dalam keadan hidup atau
mati.
Jalan keluar dari masalah tersebut, adalah:
a)
Para
ahli waris yang ada boleh mengambil bagian dengan jumlah paling minimal dari
kemungkinan yang bisa terjadi, kecuali ahli waris yang terhijab hirman dengan
lahirnya anak, tidak mengambildulu sampai ada kelahiran bayi.
b)
Apabila
harta warisan dapat dijaga dan pembagiannya tidak memdesak, maka pembagian
warisan ditunda sampai bayi lahir.
Yang dimaksud adalah orang yang tidak lagi diketahui
keberadaannya dalam jangka waktu yang relatif lama.
Pelaksanaan bagi orang yang hilang sebagai muwaris maupun
ahli waris, yaitu:
a. Apabila
kedudukannya sebagai muwaris
1) Harta orang yang hilang ditahan
sampai ada kepastian keberadaannya.
2) Ditunggu sampai batas usia manusia pada umumnya.
b. Apabila
kedudukannya sebagai ahli waris
Harta warisan dibagikan, dan orang yang hilang diberikan
bagian sebagaimana semestinya ,jika masih hidup diserahkan bagiannya,tapi jika
sudah meninggal bagiannya diserahkan ke ahli waris lain.
Orang yang meninggal dalam waktu yang bersamaan, baik itu
kecelakaan maupun peperangan atau karena penyakit, tidak saling waris mewarisi
meski ada hubungan kekerabatan yang dekat atau karena pernikahan. Sebab adanya
saling waris-mewarisi karena adanya dua pihak yang berlainan, yakni al-muwarits (orang yang mewariskan harta)
sudah meninggal sementara al-warits
(orang yang mewarisi) masih dalam keadaan hidup.
Dengan
demikian karenatidak ada yang saling mewarisi, maka harta peninggalan dibagi
kepada ahli waris yang masih hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar